Portal Kudus - Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan pekan ini, dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2021, Total keseluruhan pekerja yang akan menerima ditargetkan akan menyasar 8,7 juta penerima.
Nantinya, Pekerja penerima BSU BSU BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Dana yang sudah cair akan ditransfer ke rekening penerima manfaat BSU BPJS Ketenagakerjaan masing-masing, dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala.
Para penerima yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek melalui Hp atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.
Untuk memastikan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk ke rekening masing-masing ataukah belum.
Bantuan akan langsung dikirimkan ke rekening bank penerima BSU melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.
Sedangkan khusus pekerja penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Penggunaan Kuota Kemendikbud Tidak Bisa Diakses Sembarang, Berikut Daftar Media Sosial yang Diblokir
Para penerima yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek melalui Hp atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.
Namun, bagi calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki salah satu rekening di atas, Kemnaker akan membuatkan rekening baru secara kolektif.
Kabar baiknya, sebagian para pekerja yang terdaftar sudah mulai menerima bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing sejak Selasa 10 Agustus 2021 malam.
Seperti akun Instagram @julianania6425 mengungkapkan jika rekening bank BRI miliknya sudah ditransfer BSU,”Alhamdulillah BRI sudah cair tadi jam 19:53 terima kasih pemerintah.”
Beberapa pekerja juga mengungkapkan jika beberapa lokasi sudah ditransfer BSU pada Selasa, 10 Agustus 2021 lalu, seperti Mandiri Kota Bandung, Tangerang, Solo, Majalengka, hingga Jakarta Selatan.
Beberapa pekerja dikota lain seperti Kota Bandung, Tangerang, Solo, Majalengka, hingga Jakarta Selatan, mengungkapkan jika wilayah tersebut sudah mendapatkan transfer BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online
Adapun syarat penerima BSU, Kemnaker menetapkan syarat terbaru penerima BSU sudah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut beberapa syarat terbaru bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yang ditetapkan Kemnaker.
1. Pekerja
Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
2. Rekening Bank
BSU BPJS Ketenagakerjaan hanya akan disalurkan melalui rekening bank Himbara, yakni BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Baca Juga: Simak Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
3. Besaran Gaji
Besaran gaji yang didapatkan oleh pekerja agar bisa dapat bantuan ini adalah pekerja yang memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta
Namun pekerja dengan gaji di atasnya masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji dengan syarat tempat kerjanya masuk daerah PPKM Level 4 atau 3.
4. Lokasi Kerja Pekerja
Pekerja yang dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan ini hanya mereka yang bekerja di wilayah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Sektor Pekerjaan Pekerja
Jenis/bidang/sektor pekerjaan yang digeluti pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini yaitu pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa Dapat Kuota Gratis dari Kemendikbud di September-November, Begini Cara Dapatnya
6. Terdaftar sebagai peserta BPJamsostek
Penerima bantuan ini adalah mereka yang terdaftar dalam kepesertaan perlindungan sosial tenaga kerja dan rutin membayar iuran hingga Juni 2021.
Demikian informasi terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akhirnya cair juga. Pastikan namamu terdaftar sebagai syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021***