Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Melayangkan Surat Penghentian Penyidikan ke Polres Pekalongan Kota

- 12 Agustus 2021, 09:25 WIB
ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum. /

Portal Kudus-Rabu, 11 Agustus 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan ke Polres Pekalongan Kota.

Surat resmi dilayangkan ke Kapolres Pekalongan Kota melalui SPKT Polres Pekalongan Kota.

Surat tersebut terkait kasus dugaan pengrusakan oleh warga Desa Watusalam di PT Pajitex.

Kedatangan mereka didampingi Walhi Jawa Tengah dan warga Desa Watusalam Kecamatan Buaran Pekalongan, kemudian diterima oleh petugas SPKT Polres setempat.

Baca Juga: Polres Kebumen Rutin Mengajak Para Tahanan Berolahraga, Belum Boleh Dibesuk

Nico Wauran, dari LBH Semarang selaku kuasa hukum warga Desa Watusalam, usai menyerahkan surat permohonan penyidikan menyatakan, kasus tersebut kental dengan nuansa kriminalisasi, dimana ketiga warga Desa Watusalam Muhammad Abdul Afif, Kurohman dan Roma pada saat kejadian sedang melakukan perlawanan terhadap adanya dugaan pengrusakan atau pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex.

Oleh karena itu, dirinya melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan, dimana disaat mereka melakukan perlawanan atas nama lingkungan, justru dilaporkan oleh perusahaan dan saat ini sedang diproses hukum di Polres Pekalongan Kota.

"Ketiga warga tersebut merupakan pejuang lingkungan, yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dimana dalam Pasal 66 UU No 12 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan tidak sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tegas Nico.

Dikatakan, bahwa sebelum kejadian pecahnya kaca di PT Pajitex, warga telah berulang kali meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan mesin karena diduga kuat telah menimbulkan pencemaran dan merugikan warga.

Baca Juga: Wakil Walikota Salatiga Ajak Masyarakat Donor Plasma Konvalesen

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah