Kapan KJP Plus Bulan Agustus Cair? Simak Cara Cek Pencairan Dana KJP Bulan Agustus 2021

11 Agustus 2021, 07:10 WIB
Kapan KJP Plus Bulan Agustus Cair? Simak Cara Cek Pencairan Dana KJP Bulan Agustus 2021 /instagram @disdikdki/

Portal Kudus - Banyak dari kalian yang tengah mencari informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Agustus 2021 Kapan Cair

Bagi kalian yang tengah mencari informasi mengenai pencairan dana KJP Plus untuk bulan Agustus 2021 simak informasinya di sini.

Penyaluran dana KJP Plus bulan Agustus 2021 untuk tingkat SD, SMP dan SMA/SMK akan disalurkan ke rekening masing-masing para penerima bantuan KJP Plus.

Baca Juga: Cek Status KJP 2021, Bulan Agustus Online Pakai NIK Melalui kjp.jakarta.go.id

Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah program pemerintah Provinsi Jakarta untuk membantu warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Penyaluran dana yang semula dicairkan setiap satu semester dirubah menjadi satu bulan sekali, akibat pandemi Covid 19.

Berikut ini rincian dana KJP Plus untuk siswa:

-untuk siswa SD Rp 250.000

- untuk siswa SMP Rp 300.000

- untuk siswa SMA Rp 420.000

- untuk siswa SMK Rp 450.000

- untuk masyarakat yang belajar di PKBM. Rp 300.000

Baca Juga: Kabar KJP Plus Agustus 2021: ATM Non Chip Peserta KJP Plus Harus Ganti? Ini Jawaban JakOne Mobile

 

 

Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Berita, KJP Plus Agustus 2021 Kapan Cair? Ini Penjelasan P4OP DKI Jakarta disertai Cara Cek Penerimanya

Adapun cara pengecekanannya, kalian dapat menyimak langkah-langkah berikut:

1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP

2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.

3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.

4. selanjutnya kalian pilih tombol cek.

Perlu diperhatikan pencairan dana KJP untuk bulan Agustus masih dalam proses, dan akan diumumkan secara resmi oleh pihak pemerintah DKI, adapun kalian dapat memantau informasi secara updet melalui akun sosial media UPT P4OP atau dinas pendidikan DKI Jakarta.***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler