Portal Kudus - Bagi kalian yang tengah mencari informasi mengenai seleksi PPPK untuk Guru Agama dan Madrasah, kalian dapat menyimak infonya disisni.
Guru Agama dan madrasah menjadi salah satu dalam kategori penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama Nizar, bahwa Kemenag akan menggelar seleksi PPPK bagi guru madrasah.
Baca Juga: Syarat PPPK Guru Honorer Kemdikbud 2021, Pastikan Namamu Terdaftar di Dapodik Kemendikbud
Untuk Tahun ini, Kemenag mengalokasikan 9.495 formasi PPPK untuk guru madrasah.
"Tahun ini, ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru madrasah. Mereka adalah eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," jelas Nizar di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, lanjut Nizar, Kemenag juga telah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 Pemerintah Daerah.
"Jumlah ini terdiri atas 22.927 formasi guru agama Islam, 2.727 guru agama Kristen, 1.207 guru agama Katolik, 403 guru agama Hindu, dan 39 guru agama Buddha," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Kartu Pra Kerja Gelombang 18 Akan Segera Dibuka, Daftarkan Diri Anda di www.prakerja.go.id
Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad menambahkan, kuota terbanyak adalah provinsi Sulawesi Selatan (2.918), disusul Jawa Timur (1.238), dan Jawa Tengah (863). Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara (1), Sulawesi Utara (3), dan Nusa Tenggara Timur (3).
Selain itu ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu: Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021.***