Portal Kudus – Janggan Unggah Sertifikat Digital Covid-19 di sosial media, berikut ini himbauan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Kasus Covid-19 masih sangat membahayakan di Indonesia, menurut Kemenkes bahwa pertanggal 30 Juni 2021 asemen situasi Covid-19 berada pada tingkat 3.
Sehingga vaksinasi dengan target dan sasaran usia tertentu sudah mulai masuk ke masyarakat bukan hanya diperkotaan namun sudah menyentuh perdesaan.
Baca Juga: Percepat Target Vaksinasi, Pemkab Jepara Beri Vaksinasi untuk Penghuni RPSDM Waluyotomo, Jepara
Dalam target pemerintah menurut data vaksin.kemkes.go.id terbaru telah dipublish informasi mengenai sasaran vaksin tahap 1 dan 2 untuk kriteria tenaga kesehatan, lanjut usia dan tenaga publik adalah 40.349.049 vaksinasi.
Sedang pencapaian vaksinasi dosis 1 adalah 29.556.053 dan dosis 2 adalah 13.528.655. Target pencapaian yang sangat besar dan sudah tersebar di seluruh pelosok tanah air.
Besarnya jumlah penduduk yang telah divaksin, membuat trend baru dengan mengunggah sertifikat digital Covid-19 di Sosial Media.
Baca Juga: Pemkot Semarang Buka Layanan Vaksinasi untuk Masyarakat Umum, Begini Cara Daftarnya
Sehingga trend tersebut ditanggapi oleh Polri melalui cuitan milik Twitter SiberPolri @CCICPolri, bertuliskan himbauan dari Polri bahwa “ Jangan Pernah Unggah Sertifikat Digital Covid-19 ”
Dalam himbauan Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri tersebut, disebutkan sertifikat Covid-19 memuat QR Code yang didalamnya terdapat data pribadi yang wajib dijaga.
Kemudian jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid-19 karena bisa saja data pribadi kamu gunakan untuk hal-hal negative atau criminal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui bersama untuk mendownload sertifikat digital Covid-19 melalui website Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/
Bagi masyarakat yang sudah divaksin sesuai dosis yang diberikan oleh pemerintah, maka lakukan langkah berikut. Cara atau langkahnya adalah agar dapat mendapatkan sertifikat digital Covid-19.
- Masuk ke website https://pedulilindungi.id/
- Kemudian Klik (Lihat Tiket dan Sertifikat Vaksinasi)
- Masukkan nomor handphone yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP yang dikirim Via SMS untuk verifikasi
- Setelah berhasil masuk, lanjutkan dengan klik pada menu (Sertifikat Vaksi) di sebelah kiri
- Sertifikat penyuntikan vaksin akan ditampilkan pada menu tersebut, dan dapat diunduh.
Demikian informasi seputar Vaksinasi, himbauan Direktorat Siber Bareskrim Polri tentang sertifikat digital Covid-19 dan cara mendapatkan sertifikat digital bagi yang sudah divaksin.***