Janggan Unggah Sertifikat Digital Covid-19 di Sosial Media, Berikut Ini Himbauan Direktorat Siber Bareskrim

1 Juli 2021, 12:37 WIB
Sertifikat vaksinasi Covid-19. /PMJ News/Instagram.com.

Portal Kudus – Janggan Unggah Sertifikat Digital Covid-19 di sosial media, berikut ini himbauan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Kasus Covid-19 masih sangat membahayakan di Indonesia, menurut Kemenkes bahwa pertanggal 30 Juni 2021 asemen situasi  Covid-19 berada pada tingkat 3.

Sehingga vaksinasi dengan target dan sasaran usia tertentu sudah mulai masuk ke masyarakat bukan hanya diperkotaan namun sudah menyentuh perdesaan.

Baca Juga: Percepat Target Vaksinasi, Pemkab Jepara Beri Vaksinasi untuk Penghuni RPSDM Waluyotomo, Jepara

Dalam target pemerintah menurut data vaksin.kemkes.go.id terbaru telah dipublish informasi mengenai  sasaran vaksin tahap 1 dan 2 untuk kriteria tenaga kesehatan, lanjut usia dan tenaga publik adalah 40.349.049 vaksinasi.

Sedang pencapaian vaksinasi dosis 1 adalah 29.556.053 dan dosis 2 adalah 13.528.655. Target pencapaian yang sangat besar dan sudah tersebar di seluruh pelosok tanah air.

Besarnya jumlah penduduk yang telah divaksin, membuat trend baru dengan mengunggah sertifikat digital Covid-19 di Sosial Media.

Baca Juga: Pemkot Semarang Buka Layanan Vaksinasi untuk Masyarakat Umum, Begini Cara Daftarnya

Sehingga trend tersebut ditanggapi oleh Polri melalui cuitan milik Twitter SiberPolri @CCICPolri, bertuliskan himbauan dari Polri bahwa “ Jangan Pernah Unggah Sertifikat Digital Covid-19 ”

Dalam himbauan Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri tersebut, disebutkan sertifikat Covid-19 memuat QR Code yang didalamnya terdapat data pribadi yang wajib dijaga.

Kemudian jangan pernah mengunggah sertifikat digital Covid-19 karena bisa saja data pribadi kamu gunakan untuk hal-hal negative atau criminal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Diketahui bersama untuk mendownload sertifikat digital Covid-19 melalui website Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/

Bagi masyarakat yang sudah divaksin sesuai dosis yang diberikan oleh pemerintah, maka lakukan langkah berikut. Cara atau langkahnya adalah agar dapat mendapatkan sertifikat digital Covid-19.

  1. Masuk ke website https://pedulilindungi.id/
  2. Kemudian Klik (Lihat Tiket dan Sertifikat Vaksinasi)
  3. Masukkan nomor handphone yang telah didaftarkan
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim Via SMS untuk verifikasi
  5. Setelah berhasil masuk, lanjutkan dengan klik pada menu (Sertifikat Vaksi) di sebelah kiri
  6. Sertifikat penyuntikan vaksin akan ditampilkan pada menu tersebut, dan dapat diunduh.

Demikian informasi seputar Vaksinasi, himbauan Direktorat Siber Bareskrim Polri tentang sertifikat digital Covid-19 dan cara mendapatkan  sertifikat digital bagi yang sudah divaksin.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler