Isi Fatwa MUI Tentang Vaksinasi COVID-19 Selama Bulan Ramadhan, Berikut Keterangan Lengkap

18 Maret 2021, 14:10 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. /ANTARA/HO-MUI/

Portal Kudus- MUI perbolehkan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadhan, bagi umat yang menjalankan puasa.

Sejauh ini, Indonesia telah mendatangkan vaksin sebanyak 38 juta dosis dari Sinovac. hingga kini sudah mendatangkan vaksin hingga tahap ke-5.

Adapun sasaran penerima vaksinasi selanjutnya, ditujukan kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Beredar Isu Vaksin Palsu di Beberapa Negara, Berikut Fakta dari Satgas COVID-19 Indonesia

Secara bertahap nantinya, pemerintah akan mendatangkan sebanyak 185 juta vaksin dari Sinovac.

Ramadhan akan datang sebentar lagi, dan hingga saat ini vaksinasi masih terus berlanjut kepada sasaran yang telah ditetapkan.

Namun, masih banyak yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19. Untuk itu, MUI perbolehkan vaksinasi COVID-19 selama bulan ramadhan.

Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19, Wajib Mengetahui Faktor Penting Berikut

Fatwa ini dikeluarkan pada 16 Maret 2021, oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)  No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Dalam Fatwa yang dikeluarkan, menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar).

Injeksi intramuscular merupakan suntikan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Beredar Isu Penerima Vaksinasi Lebih Mudah Terinfeksi COVID-19, berikut Fakta di Balik Isu

Karena hukumnya tidak membatalkan puasa, maka MUI perbolehkan vaksinasi selama bulan puasa.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” ujar KH. Asrorun Niam Sholeh, ketua MUI bidang Fatwa, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman resmi MUI

Hal ini juga didasarkan pada asas keselamatan yang menjadi kunci utama.

Baca Juga: 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Sinovac Tahap 5 Tiba di Indonesia, Berikut Penerima Vaksinasi COVID-19

MUI juga merekomendasikan pemerintah untuk tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 selama bulan ramadhan.

Fatwa ini juga dibarengi dengan solusi untuk tetap melaksanakan vaksinasi ketika bulan puasa, diantaranya

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa

Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksinasi COVID-19, Berikut 4 Alur Pelayanan Saat Vaksinasi Berlangsung

Pelaksanaan vaksinasi juga tetap memperhatikan kondisi fisik dari penerima vaksin yang sedang menjalani ibadah puasa.

  1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik

MUI juga memberikan solusi dengan melaksanakan vaksinasi saat malam hari. Karena pada malam hari sudah tidak berpuasa.

Baca Juga: Cara Daftar Donor Plasma Konvalesen bagi Penyintas COVID-19, berikut Langkah dan Syarat Pendaftaran

Dengan kata lain, vaksinasi dilakukan ketika umat Islam sudah berbuka puasa agar kondisi fisiknya kuat.

  1. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19

Vaksinasi COVID-19 diwajibkan bagi semua warga Indonesia, termasuk seluruh umat Islam yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kembali Dilakukan Perluasan dan Perpanjangan PPKM Mikro Maret 2021, Berikut Keterangan Satgas COVID-19

Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan langkah pencegahan bagi masyarakat. Selain itu, agar kekebalan kelompok segera terbentuk.

“ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi COVID-19 secara masif,” ujar KH. Asrorun

Ketika kekebalan kelompok sudah terbentuk, maka diharapkan Indonesia akan segera terbebas dari wabah COVID-19. ***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler