Refisi Otsus Papua Diupayakan DPD RI dan Diharapkan Membawa Pada 5 Kerangka Acuan Ini

18 Maret 2021, 12:23 WIB
Kompleks Stadion Olahraga di Papua. /Instagram.com/@jokowi

Portal Kudus - Provinsi Papua adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di pulau Nugini bagian barat atau West New Guinea.

Provinsi ini dulu dikenal dengan panggilan Irian Barat sejak tahun 1969 hingga 1973, namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya pada jaman pemerintahan Soeharto, nama ini tetap digunakan secara resmi hingga tahun 2002.

Setelah Otsus provinsi ini diganti menjadi Papua sesuai UU No 21/2001 Otonomi Khusus Papua. Seperti dilansir dari web pemda papua.go.id.

Baca Juga: Beberapa Cara Mengontrol Bola, Dalam Permainan Sepak Bola yang Diperbolehkan

Pada saat ini, Pemerintah Provinsi Papua menyambut baik upaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mendorong revisi UU Nomor 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Wilayah Papua  dengan luasan   420.540 km, wilayah yang memiliki curah hujan 1.800 3.000 mm, suhu udara 19-28 C dan kelembapan 80 %.

Dengan kelembaban tinggi mengindikasikan wilayah ini sangat lembab dan memiliki hutan yang sangat subur, bahkan hutan Papua ikut menyumbang Oksigen untuk dunia, selain Emas Freeport yang sangat terkenal.

Baca Juga: Segera Persiapkan Syaratnya, Untuk Mendaftar Gelombang 15 Program Kartu Prakerja

Kelompok suku asli di Papua terdiri dari 255 suku, dengan bahasa yang masing-masing berbeda.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad di Jayapura, usai RDP secara virtual Senin 1 Februari 2021 yang lalu, meminta kepada DPD RI agar refisi Otsus mengacu pada 5 kerangka yang ditentukan Pemprov Papua.

5 kerangka bertujuan agar implementasinya kedepan, dapat menguntungkan pemerintah dan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

  1. Adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan kepada Papua
  2. Struktural kelembagaan yang bertujuan menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga sebagai koordinator pengelolaan otsus.
  3. Mengenai keuangan, dimana Provinsi Papua berkeinginan agar hanya ada satu sumber pendanaan dari pusat, yakni lewat dana Otsus.
  4. Kerangka kebijakan sehingga tak ada tumpang tindih kebijakan yang diterbitkan pusat maupun daerah.
  5. Aspek hukum, HAM termasuk rekonsiliasi.

Harapan Musa’ad dalam revisi UU Otsus menjadi sebuah solusi penyelesaian masalah bagi Papua dan bukan sebaliknya, malah memunculkan persoalan baru.

Diberitakan sebelumnya pada tahun 2004, disertai oleh berbagai protes, Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya menjadi Irian Jaya Barat yang sekarang menjadi Provinsi Papua Barat.

Pemerintah melalui Program Nawa Cita dengan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Papua.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler