11 Pedoman Penyidik Polri dalam Penanganan Perkara dan Penerapan UU ITE

23 Februari 2021, 10:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan kasus UU ITE /Dok. Humas Polri

Portal Kudus - Inilah 11 pedoman penyidik Polri dalam penanganan perkara dan penerapan UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Jumat 19 Februari 2021, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021.

Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tersebut berisi tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca Juga: Inilah Biaya Haji 2021 dalam Rupiah: Tidak Naik, Lengkap dari 13 Embarkasi Keberangkatan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh anggota Polri benar-benar menerapkan penegakan hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tersebut, berikut ini 11 poin pedoman penanganan perkara dan penerapan UU ITE bagi penyidik Polri:

1. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;

2. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat;

3. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber;

4. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;

5. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi;

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri! Ini Perjalanan Karir Listyo Sigit Prabowo yang Pernah Jadi Kapolres Pati

6. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada;

7. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara;

8. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme;

9. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;

10. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan;

11. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Demikianlah 11 poin pedoman penyidik Polri dalam penanganan perkara dan penerapan UU ITE bagi penyidik Polri.

Baca Juga: Apa itu Pam Swakarsa? Program yang akan Dihidupkan lagi oleh Calon Kapolri Baru

Diharapkan, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip tersebut, akan bisa menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia di tengah era digital sekarang.

Semua pihak diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga etika di ruang digital demi menciptakan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.***

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler