Cairkan Bansos Kemensos Di Link Ini! Punya Kartu KIS Jangan Disimpan Segera Cek Sekarang

7 Februari 2021, 22:53 WIB
Punya kartu KIS jangan disimpan, buruan cek nama anda sebagai penerima Bansos Kemensos /Pixabay/Eko Anug

Portal Kudus - Punyai kartu KIS jangan tersimpan, buruan cek nama anda sebagai yang menerima Bantuan sosial Kemensos.

Karena mungkin nama anda ada dalam daftar yang menerima Bantuan sosial 2021 yang sudah diputuskan oleh pemerintahan.

Untuk memeriksa daftar yang menerima Bantuan sosial cukup memakai identitas diantaranya Kartu Indonesia Sehat atau KIS

Baca Juga: BelumTerdaftar di Data Bansos DTKS: Segera Daftar Melalui Link dtks.kemensos.go.id dan Bisa Dapat Apa Sih?

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) lagi salurkan Bantuan sosial di tahun ini sebagai kelanjutan program keringanan ekonomi warga karena pandemi.

Anggaran yang sudah dipersiapkan pemerintahan untuk program Bantuan sosial atau perlindungan sosial itu yaitu sejumlah Rp110 triliun.

Ini disebutkan langsung oleh Presiden Jokowi berkaitan permasalahan Bantuan sosial yang diperpanjang di tahun 2021.

Baca Juga: Cara Terdaftar di Data Bansos DTKS Melalui Link dtks.kemensos.go.id, Bisa Dapat Apa Sih?

Menurut Jokowi, diperpanjangnya program Bantuan sosial buat menolong ekonomi warga, karena keadaan ekonomi pada 2021 belum sembuh seutuhnya.

"Saya telah berikan ini pada Pak Menko tetapi ini ada Bu Mensos, Januari awalnya harus tersalurkan karena akan memberi pemicu pada perkembangan ekonomi," kata Presiden Jokowi.

Presiden juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Baca Juga: Cara Terdaftar di Data Bansos DTKS Melalui Link dtks.kemensos.go.id, Bisa Dapat Apa Sih?

Kemudian, Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka

Namun Jokowi ingin masyarakat memanfaatkan Bansos yang diberikan pemerintah untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Menurut Jokowi pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19

Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Terdaftar di Data Bansos DTKS Melalui Link dtks.kemensos.go.id, Bisa Dapat Apa Sih?
"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jangan Tanya Kepada Yang Tidak Faham Akan BANSOS dan DTKS Apa Hubungannya ?

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Baca Juga: Gunakan NIK KTP Daftar DTKS Kemensos, Segera Login dtks.kemensos.go.id

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan
  • Nomor PBI JK/KIS
  • Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  • Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  • Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  • Klik Cari
  • Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler