Cara Terdaftar di Data Bansos DTKS Melalui Link dtks.kemensos.go.id, Bisa Dapat Apa Sih?

- 13 Januari 2021, 13:00 WIB
dashboard dtks
dashboard dtks /tangkapan layar dtks/dtks.kemensos

Portal Kudus - Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional atau DTKS nasional. Tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab atau kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten atau Kota.

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial. Menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing. Dalam hal ini urusan mengenai, data terpadu kesejahteraan sosial disingkat DTKS.

Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kabupaten atau kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Pendaftaran DTKS Untuk Mendapatkan BANSOS, Begini Alurnya Buka link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: UPDATE Terkini Musibah Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Proses Verifikasi Bansos melalui DTKS melalui link dtks.kemensos.go.id dalam peraturan pengelolaan data terpadu (PDT) diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial (DTKS) lainnya yaitu;

  • Data bantuan sosial (Bansos)
  • Data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
  • Data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

 Baca Juga: Mulai Berlaku, Simak Beberapa Hal Penting Surat Edaran Pemkab Kudus terkait PPKM

Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Presiden Joko Widodo secara simbolik telah meluncurkan Bantuan Tunai se-Indonesia Tahun 2021, Istana Negara 04 Januari 2021. Acara juga diikuti para gubernur di 34 provinsi melalui teleconference.

Ada tiga jenis bantuan tunai yang diluncurkan Presiden, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x