7 Poin Penting dalam Surat Edaran Jateng di Rumah Saja

5 Februari 2021, 23:59 WIB
Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah /Humas Jateng/jatengprov

Portal Kudus – Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan 6-7 Februari 2021. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159, berikut adalah 7 poin penting mengenai Jateng di Rumah Saja:

Apa itu Gerakan Jateng di Rumah Saja?

Gerakan Jateng di Rumah Saja adalah gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah, tujuannya yakni untuk memutus penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Banjir di Kudus Berwarna Hitam, Hartopo: Tunggu Hasil Lab

Secara umum, masyarakat Jateng diharapkan hanya beraktivitas di rumah saja pada tanggal 6-7 Februari 2021.

Untuk mendukung Gerakan Jateng di Rumah saja, beberapa kegiatan dan sektor kehidupan ditutup.

Seperti: Car Free Day, jalan, toko/mall, pasar, tempat wisata, pusat rekreasi, pembatasan hajatan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dll).

Baca Juga: Inspiratif, TikTokers Frendi Bawotong Tak Malu Pamer Rumah dari Kayu

Baca Juga: Masih Situasi Pandemi, Insentif Nakes Justru Dikurangi

Sedangkan sektor yang masih beroperasi yaitu: kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi komunikasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Adanya operasi serentak untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan pelibatan Satpol PP, Polri/TNI, serta mendorong aktif peran Jogo Tonggo untuk mendukung Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment).

Menambah ketersedian Tempat Tidur (TT) Isolasi dan ICU untuk penanganan Covid-19 di Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Juga pengoperasionalan tempat isolasi khusus bagi yang menderita Covid-19.

Percepatan pelaksanaan vaksinasi sesuai sasaran

Koordinasi dengan tokoh agama, masyarakat, instansi vertikal, organisasi usaha, BUMN/BUMD, dan pihak terkait lainnya.

Memohon bantuan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV Diponegoro untuk mendukung pelaksanaan kedisiplinan protokol kesehatan

Setiap kabupaten atau kota membuka layanan informasi (Call Canter) melalui media masa (elektronik atau cetak), media sosial, atau Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana di nomor 0878 7317 2077.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Surat Edaran Pemprov Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler