Hanya untuk 5 Golongan Karyawan ini, yang Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

12 Januari 2021, 13:57 WIB
BLT BPJS dari Kemnaker Cair Kembali di Januari 2021 Bagi Pekerja Yang Belum Terima Bantuan di 2020.* /Twitter.com/@KemnakerRI

Portal Kudus - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menginformasikan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya tersalurkan kepada para karyawan.

Oleh sebab itu, Menaker Ida meminta perpanjangan untuk menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui, bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kepada 12,4 juta pekerja. Masing-masing pekerja akan menerima subsidi upah senilai Rp2,4 juta dalam 2 tahap penyaluran masing-masing Rp1,2 juta.

Baca Juga: Jika Sudah Login ke www. dtks.kemensos.go.id, Bansos Apa Saja Yang Dapat Dipilih

Baca Juga: Guru PPPK Siapa Takut? Penjelasan Tentang Seleksi Penerimaan CPNS Guru Tahun 2021 Ditiadakan

Berdasarkan data per tanggal 14 Desember 2020, Kemnaker telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 11 juta karyawan.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ungkap Menaker Ida.

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” lanjutnya.

Baca Juga: Cara Pendaftaran DTKS Supaya Masuk Ke Database Kemensos dtks.kemensos.go.id, Adalah Sebagai Berikut

Kemnaker akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya kepada 6 kriteria karyawan yang berhak menerima uang subsidi upah.

Berikut 5 kriteria karyawan yang akan terima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:

  1. Pekerja atau Buruh penerima gaji atau upah, Bukan PNS, TNI dan Polri.
  2. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Bagi para karyawan yang sudah sesuai dengan kriteria yang disebutkan di atas, agar terus mengecek daftar nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id:

  • Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id
  • Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website
  • Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
  • Klik “Daftar Sekarang”
  • Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
  • Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”
  • Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Rekening yang bermasalah diantaranya rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak tercatat, dan rekening telah dibekukan oleh Bank. Bagi karyawan yang memiliki rekening yang bermasalah tidak akan menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu segera ditanyakan kepada Bank tentang keberadaan status rekening apabila sudah jarang dipakai.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler