Naik? Cek Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 Terbaru 2021, Pahami Simulasinya

5 Januari 2021, 08:20 WIB
Per 1 Januari 2021 Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan /BPJS Kesehatan

Portal Kudus -  Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 tahun 2021 naik atau tidak?

Jika peserta BPJS Kesehatan kelas 3 ada kenaikan per 1 Januari 2021, bagaimana dengan peserta BPJS Kesehatan kelas 2?

Kabar baiknya, tidak ada kenaikan bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 2. Per 1 Januari 2021, peserta kelas 2 masih tetap membayar sebesar Rp100.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga: 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Naik Berapa? Ini Biaya dan Simulasinya

Seperti kita ketahui, untuk layanan kelas 1 dan kelas 2 sudah naik terlebih dahulu semenjak Juli 2020 kemarin.

Sebelumnya, menurut Perpres 82/2018, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri untuk kelas 1 Rp80.000, kelas 2 Rp51.000, dan kelas 3 Rp25.500.

Kemudian, Presiden Jokowi meneken Perpres 64/2020, sehingga iuran BPJS Kesehatan menjadi berikut:

-Kelas 1 sebesar Rp150.000,

-Kelas 2 sebesar Rp100.000, dan

-Kelas 3 sebesar Rp42.000

Baca Juga: Bansos 2021, Bantuan BST Lanjut hingga April 2021, Ini Anggaran dan Besarannya setiap KPM

Namun, meski aturan tersebut sudah diteken pada Juli 2020, tetapi khusus kelas 3 belum berlaku sampai Desember 2020.

Kelas 1 dan 2 memang sudah berlaku perubahan tersebut sejak Juli 2020, yakni harus membayar untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang dan kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan.  

Akan tetapi, khusus kelas 3 masih membayar sebesar Rp25.500 hingga Desember 2020, sebab ada subsidi atau bantuan dari pemerintah melalui APBN.  

Kemudian, per 1 Januari 2021 ini, iuran BPJS untuk peserta kelas 3 sudah resmi naik sesuai Perpres 64/2020 tersebut.

Yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dipotong subsidi Rp7000 per orang, menjadi sebesar Rp35.000.

Baca Juga: 2021 Iuran BPJS Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Biaya dan Simulasinya

Simulasi Keluarga Peserta Kelas 2

Seperti sudah ditekankan di awal, untuk iuran peserta BPJS kelas 2 tidak ada kenaikan di tahun 2021 ini, yakni masih sebesar Rp100.000 per orang per bulan, sebagaimana Perpres 64/2020.  

Jadi, misalnya dalam keluarga Anda terdiri dari 4 orang, yakni ayah, ibu dan dua orang anak dan terdaftar dalam BPJS Kesehatan kelas 2, maka dalam sebulan keluarga tersebut harus membayar sebesar Rp400.000.

Sekarang, bagi Anda peserta BPJS Kesehatan Kelas 2 sudah bisa mengkalkulasi berapa biaya yang harus dibayar setiap bulannya, tergantung berapa jumlah orang di keluarga Anda.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler