Hanya Tinggal 30% Guru Yang Belum Mencairkan BSU Guru, Per jam 5 Sore Jumat 18 Desember Kemarin

19 Desember 2020, 10:33 WIB
Cair, Begini Cara Mengambil BSU Kemenag Rp1,8 Juta. /simpatika.kemenag.go.id/

Portal Kudus - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, menyalurkan BSU Guru Madrasah Non PNS. Pencairan disalurkan oleh bank yang sudah ditunjuk dan diinformasikan lebih dari 70% guru sudah mencairkan.

Walaupun ada beberapa wilayah yang masih terkendala mengenai proses salur tetapi sebagian besar memang sudah cair. Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.

Diterangkan Sehari setelah pengumuman, 391.924 guru madrasah Non PNS sudah mengakses aplikasi Simpatika dan melakukan proses cetak surat kelengkapan pencairan. Menurut Zain, hasil verifikasi akhir total ada 542.901 guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima BSU. Dilansir dari pemberitan GTK Madrasah jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Contoh Puisi Hari Ibu, Bagus Bikin BAPER Yang Membaca

Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru madrasah bukan PNS yang berhak menerima BSU. "Artinya lebih 70% guru yang sudah memproses pencairan BSU nya," terangnya.

"Saya berharap para guru lainnya bisa segera memproses pencairan BSU nya," lanjutnya.

Pengecekan notifikasi bisa dilakukan para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS melalui akun Simpatikanya masing-masing. Seperti di terangkan oleh Kasubdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq, walapun guru yang sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya tetap melengkapi beberapa hal ini.

Baca Juga: Doa Mandi Junub, Disebabkan Bertemunya Dua Khitan Atau Bersetubuh Dengan Tata Cara

Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Dari keterangan diatas dapat digarisbawahi, bahwa BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.

Nantinya rekening yang ada otomatis akan diblokir oleh pihak bank setelah rekening tidak tercukupi saldonya sesuai dengan persyaratan batas minimal nominal saldo tabungan oleh bank penyalur, jadi tidak perlu menutup rekening karena sudah menandatangani surat kuasa blokir debet dan tutup rekening.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler