Guru Penerima BSU Kemenag Segera Mengecek Simpatika Atau Siaga, Ada Syarat Yang Harus Dilengkapi

8 Desember 2020, 07:00 WIB
Bagaimana jika nama tidak terdaftar sebagai penerima BSU guru madrasah di Simpatika.kemenag.go.id? /Kemenag

Portal Kudus – Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, dalam siaran persnya menginformasikan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tentang BSU telah terbit jum'at lalu.

 

Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020, dilansir dari siaran pers Kemenag senin 7 Desember 2020.

 Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag Cair Jumat-Senin? Segera Lengkapi Syaratnya

Diberitakan berkaitan dengan SP2D, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur. 

"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin 7 Desember 2020.

"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.

 Baca Juga: Nasi Goreng Spesial Sosis Telur Ayam, Pas Pas Disajikan Saat Hujan

Dijelaskan selanjutnya “Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,”.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” lanjutnya.

Poin penting ditambahkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. Diinformasikan guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh  Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Dalam sesi penutup, M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember 2020 mendatang atau paling lambat Senin depan. Bantuan Subsidi Gaji GTK Non PNS Langsung Masuk Rekening.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler