Cara Daftar Bantuan Umkm Online Senilai Rp2,4 Juta di Kabupaten Pati

- 17 Oktober 2020, 07:47 WIB
Banpres UMKM Kabupaten Pati
Banpres UMKM Kabupaten Pati /dinas koperasi

Portal Kudus - Pendaftaran BLT UMKM masih bisa dilakukan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang belum mendapat bantuan presiden (banpres) senilai Rp2,4 juta.

Tahap pertama realisasi BLT UMKM telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Masih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, bagi yang belum mendapatkan BLT, ia mengimbau mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.

Baca Juga: Ini Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Dapat Rp 2,4 Juta

Pendaftaran di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja. Cara Daftar BLT UMKM.

Berikut Cara Daftar Bantuan Umkm Online di Kabupaten Pati

Untuk UMKM yang berada di wilayah Kabupaten Pati, misalnya, bisa melakukan pendaftaran online melalui situs web https://bit.ly/BPUMDinkopPati dan mengisi data UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Tahap 4 Via HP

pendaftaran peserta Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut, diperpanjang hingga 26 November 2020.

Syarat Daftar BLT UMKM di Kabupaten Pati

Persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiiki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memilik Usaha Mikro dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin usaha Mikro Kecil (IUMK)

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima lewat SMS dan WA
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian (POLRI), Pegawai BUMN, dan Pegawai BUMD beserta keluarga
5. Tidak mempunyai akses kredit perbankan
6. Memiliki Rekening Bank Pemerintah (BRI, Mandiri Syariah, BNI) saldo tabungan kurang dari Rp. 2.000.000. ***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: dinkopumkmpati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x