Bupati Pati Henggar Budi Anggoro Tandatangani Pakta Integritas bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah

- 9 Januari 2024, 13:13 WIB
Bupati Pati dan jajarannya
Bupati Pati dan jajarannya /Patikab.go.id

Portal Kudus - PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menandatangani Pakta Integritas bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah yang disusul dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2024 pada Senin (8/1) di Ruang Pringgitan Kabupaten Pati.

Melansir dari patikab.go.id, acara pengarahan dalam agenda "Coffee Morning" awal tahun 2024 ini juga dihadiri oleh sekda, para staf ahli, asisten sekda, kepala OPD, camat dan para kepala bagian.

Baca Juga: SEKILAS INFO Bawaslu Jepara Publikasi Rekap Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di Tahun 2023

Penyerahan DPA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD tahun 2024 merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan program kegiatan dan sub-kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Pati tahun 2024.

PJ Bupati Pati menekankan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala OPD merupakan tanggung jawab bersama.

"Pakta Integritas tidak sekedar seremonial namun juga tanggung jawab bersama," tegasnya.

Baca Juga: EDUKASI Pemilu Bawaslu Jepara Sosialisasikan Pemahaman Istilah Dana Kampanye Pemilu PKPU No 18 Tahun 2023

PJ Bupati Pati berharap agar para Kepala OPD menjadikan pakta integritas ini sebagai komitmen dengan penuh tanggung jawab di organisasi.

Pada kesempatan ini, Henggar juga menyinggung terkait laporan pertanggungjawaban Penjabat Bupati di triwulan kedua. Ia meminta seluruh jajaran untuk dapat segera mempersiapkan dan mengkomunikasikan pada Bagian Tata Pemerintahan selaku bagian yang membidangi penilaian kinerja Penjabat Bupati.

"Pada triwulan kedua ini tolong segera dipersiapkan dan komunikasikan ke Bagian Tata Pemerintahan, agar bisa akselerasi untuk persiapan laporannya", lanjutnya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Patikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x