SEKILAS INFO Bawaslu Jepara Publikasi Rekap Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di Tahun 2023

- 9 Januari 2024, 10:12 WIB
sekilas info Bawaslu Jepara publikasi rekap penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye di tahun 2023.
sekilas info Bawaslu Jepara publikasi rekap penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye di tahun 2023. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang sekilas info Bawaslu Jepara publikasi rekap penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye di tahun 2023.

Pada tahun 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses pemilu.

Tindakan ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih dan teratur.

Rekap penertiban tersebut menggambarkan kerja keras instansi terkait dalam mengawasi pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penertiban APK dan BK merupakan langkah proaktif untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat memengaruhi integritas pemilihan umum.

Baca Juga: EDUKASI Pemilu Bawaslu Jepara Sosialisasikan Pemahaman Istilah Dana Kampanye Pemilu PKPU No 18 Tahun 2023

Dalam rekap ini, Bawaslu tidak hanya menyoroti pelanggaran yang terjadi, tetapi juga menegaskan pentingnya setiap pasangan calon dan tim kampanye untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Upaya Bawaslu Jepara dalam menertibkan APK dan BK juga menjadi cerminan ketatnya pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye.

Rekap tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana kepatuhan dari para peserta pemilu dalam menggunakan alat peraga dan bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x