Kasus Suap Dan Pungli Kepegawaian di PDAM Kudus Akan Segera Disidangkan.

- 18 September 2020, 13:06 WIB
Kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian di PDAM Kudus akan segera disidangkan.
Kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian di PDAM Kudus akan segera disidangkan. /Portal Kudus

Ke-3 terduga dalam masalah itu yakni berkas kasus bekas Direktur Penting PDAM Kudus, Ayatullah Humaini, pemilik Koperasi Taruh Pinjam (KSP) Partner Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani serta pegawai PDAM Kudus yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Toni Yudiantoro

Dari skema info, masalah suap kepegawaian PDAM Kudus tertera bernomor kasus 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg.

Baca Juga: Mencemari Sumur Dan Sungai, Dua Pabrik Tahu Di Kudus Didemo Warga

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kudus, memberikan tuduhan pada ke-3 terduga dengan pasal dakwaan subsidairitas.

Tuduhan kesatu, tindakan beberapa terdakwa seperti ditata serta diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah serta ditambah lagi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perkembangan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau tuduhan ke-2, tindakan beberapa terdakwa seperti ditata serta diancam pidana dalam pasall 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah serta ditambah lagi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perkembangan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau ke-3, yakni tindakan beberapa terdakwa seperti ditata serta diancam pidana dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah serta ditambah lagi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Mengenai Perkembangan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Klausal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x