Mencemari Sumur Dan Sungai, Dua Pabrik Tahu Di Kudus Didemo Warga

- 16 September 2020, 20:44 WIB
KONDISI pengolahan di pabrik tahu yang melanggar aturan proses produksi.*
KONDISI pengolahan di pabrik tahu yang melanggar aturan proses produksi.* //World of Buzz

"Hanya saja, upaya yang kami lakukan memang belum maksimal sehingga mencoba mengambil limbah tersebut untuk dibuang ke tempat lain," ujarnya.

Ia juga sempat mendatangi kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, namun belum ada tanggapan.

Sekretaris Kecamatan Jati Djunaidi mengungkapkan, setelah dibahas bersama dengan menghadirkan perwakilan dari Dinas PKPLH, Satpol PP dan pihak kepolisian, maupun kepala desa dan warga, ternyata kedua pabrik tahu tersebut memang belum memiliki izin lengkap.

"Termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), izin usaha industri maupun izin mendirikan bangunan juga belum diurus," ujarnya.

Warga, kata dia, sudah memberikan toleransi sejak tahun 2016 sampai sekarang, ternyata belum juga diurus izinnya sehingga puncaknya warga menuntut kedua pabrik tahu tersebut ditutup.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Meet di Laptop dan Hp, Buat Rapat Maupun Belajar Online, Gratis

Kalaupun pemilik usaha ingin melanjutkan usahanya membuat tahu, dia menyarankan, mencari tempat baru yang memang tidak menimbulkan penolakan warga.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kudus Harjono mengakui kedua pabrik tahu di Desa Pasuruhan Kidul tersebut memang belum mengantongi izin karena keduanya juga sudah diberi surat peringatan (SP) satu karena sebelumnya masih nekad beroperasi.

"Jika melanggar lagi, tentunya akan dilanjutkan dengan SP dua dan tiga hingga penuntutan secara hukum karena belum mengurus izin sudah beroperasi," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x