Petani di Kabupaten Pati Tidak Bisa Menikmati Pupuk Bersubsidi tanpa Kartu Tani

- 13 September 2020, 10:27 WIB
Kartu Tani dapat dipakai untuk petani demi mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah.
Kartu Tani dapat dipakai untuk petani demi mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah. /Kementan

Portal Kudus  - Banyak petani di Kabupaten Pati yang tak bisa menikmati pupuk bersubsidi lantaran belum memiliki kartu tani.

Dikutip PortalKudus.com dari wrtaphoto Seperti halnya Sidqul Wafa, petani asal Desa Sukobubuk, Kecamatan Margorejo, sampai sejauh ini belum memiliki kartu tersebut.

Sidqul Wafa menyebut, jika dirinya kebingungan untuk membuat kartu tani. Sebab, dinilainya sejauh ini masih minim adanya sosialisasi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam

“Sebagai pemuda yang baru terjun di bidang pertanian, saya masih bingung dengan cara mendapatkan kartu tani. Padahal ingin membeli pupuk subsidi untuk tanaman saya. Kalau saya beli (pupuk) tanpa kartu, pasti harganya mahal,” jelas Wafa 12 september 2020

Wafa juga mengaku telah meminta penjelasan dari salah satu perangkat desa setempat.

Baca Juga: Pemkab Pati Mulai Tetapkan Pembatasan Jam Malam Senin 14 September 2020.

“Info terakhir syaratnya foto copy KTP, sama kertas pajak tanah. Itu dikumpulkan ke PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). Namun saya belum tahu siapa PPL di sini,” jelas dia.

Terpisah, kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Pati, Muchtar Effendi, mengatakan bahwa kartu tani itu diterbitkan oleh BRI.

“Jadi prosedurnya hanya KTP. Itu sebenarnya difasilitasi oleh kelompok tani setempat,” jelas dia melalui via telepon seluler.

Baca Juga: Heboh, Ternyata Tuyul Bisa Ditangkap Gambarnya Lewat Kamera CCTV

Terkait sosialisasi, Muchtar menyebut jika itu sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu.

“Setiap kali ada pertemuan (kelompok tani). Tapi ini agak kencang karena ada surat dari kementerian pertanian, bahwa mulai 1 september itu penebusan pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani,” tandas dia.

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x