Bupati Pati Haryanto Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam malam

- 13 September 2020, 10:04 WIB
/

“Selama pemberlakuan jam malam, warga masyarakat yang ada di wilayah Daerah dilarang beraktivitas di luar rumah/tempat tinggal,” tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Pengancam Pembunuhan Kades Tlogorejo Winong Pati, Mengaku LSM dan Jurnalis

Namun, imbuh Bupati, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati.

Selain itu, dalam SE ini, Bupati juga memerintahkan masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan atau Posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.

Baca Juga: Pelajar di Kabupaten Pati Mendapat Subsidi Kuota Internet dari Telkomsel Pati

Berita Pati Mengenai pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, lanjutnya, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa.

Posko pencegahan dan penanganan Covid-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x