Portal Kudus - Di Kabupaten Rembang, mobil dinas K 1 D dan K 2 D diketahui belum melakukan pembayaran pajak mobil dinas.
Masa akhir pajak kendaraan dinas tersebut semestinya adalah 07-07-2022. Namun, hingga Sabtu 23 Juli 2022 pagi, pajak mobil tersebut belum terbayarkan.
Juga tunggakan pajak mobil dinas terjadi pada mobil nopol K 5 D.
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Usai 'Diledek' Publik, Tunggakan Pajak Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Rembang Akhirnya Lunas
Akhirnya, tunggakan pajak mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Rembang akhirnya dibayar lunas.
Baca Juga: Para Honorer di Wilayah Kabupaten Jepara Mengadu ke Bupati, Ada Apa?
Kepastian pembayaran tunggakan mobil dinas orang nomor satu dan dua di Rembang itu terlihat pada Jumat 22 Juli 2022 siang kemarin.
Saat dicek pada aplikasi online mobil Innova Venturer warna putih Nopol K 1 D dan K 2 D, yang menjadi kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Rembang itu, sudah terbayar lunas.
Sebelumnya, kabar tunggakan pajak kendaraan tersebut menjadi bahan perbincangan dan ‘ledekan’ publik melalui medias sosial (medsos).
Baca Juga: Jeparadise, Aplikasi Tentang Seluk Beluk Wisata di Kabupaten Jepara
Kebanyakan mereka menanyakan mengapa pajak kendaraan yang digunakan oleh orang penting di Rembang itu sampai menunggak.
Pada Jumat 22 Juli 2022 pagi kemarin, suaramerdeka-muria.com mengkonfirmasi soal tunggakan pajak itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin.
Baca Juga: Siap Hijaukan Kota, DLH Kabupaten Rembang Siapkan Puluhan Pot Tanaman
Fahrudin mengakui ada ketelodoran petugas di bawahnya sehingga pajak tersebut tidak dibayarkan sesuai dengan batas akhirnya.
Fahrudin kemudian memerintahkan petugas agar segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
Tidak butuh waktu lama, akhirnya pajak kendaraan tersebut langsung terbayar lunas.***