Baca Juga: Pelecehan Seksual Berbentuk Video Call ke Perempuan di Kabupaten Rembang, Begini Kronologinya
"Tetapi kalau sudah disumpah jabatan menjadi aparatur pemdes maka harus menaati ketentuan yang berlaku, termasuk disiplin ngantor. Pemdes banyak berperan dalam pelayanan masyarakat. Jangan sampai ketika masyarakat membutuhkan pelayanan justru tidak ada aparatur pemdes di kantor," jelasnya.
Dia mengkhawatirkan stigma buruk, bahwa sulit mendapati aparatur pemdes di kantor saat jam kerja terus melekat.
Karena akan menjadikan bahan olok-olok masyarakat.
Baca Juga: Support UMKM, Pemkab Blora Berkomitmen Gunakan Produk Lokal
Haryanto mengingatkan, kepala desa dan perangkat desa sejauh ini mendapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pati senilai puluhan miliar per bulan.
Anggaran tersebut didistribusikan untuk penghasilan tetap (Siltap) seluruh kepala desa dan perangkat desa di Pati.
"Jadi, saya minta aparatur pemerintah desa yang tidak taat terhadap jam kerja untuk memperbaiki diri. Malu dengan masyarakat," tandasnya.***