Proses tera ulang dilakukan dengan cara timbangan dibongkar kemudian ada proses penguasan untuk pembersihan.
Dalam kondisi tertentu ada kerak yang menempel maka akan di skrap.
Selanjutnya ada proses menggerinda di bagian-bagian tertentu dan sebagian dilakukan penambalan jika Anak Timbangan mengalami penurunan berat karena usia.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM , M. Mahfudz mengatakan tera ulang ini bertujuan memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen dalam hal ini masyarakat.
Baca Juga: Termasuk Jalan Kabupaten Rembang, Sejumlah Titik Jalan Tanpa Lampu Penerangan
"Tera ulang ini dilakukan agar pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya konsumen beli beras 1 kilogram maka penjualnya memberikan beras ya 1 kilogram, tidak ada kekurangan baik itu disengaja maupun tidak, " ujarnya.
Dalam pelaksanaan tera ulang, Pihaknya kerja sama dengan reparatir atau pihak ketiga.
"Biasanya kalau ada indikasi alat ukur kurang dari takarannya masyarakat yang melaporkan. Namun pedagang juga bisa melaporkan dan meminta tera ulang ketika alat ukurnya mengalami kelebihan dalam pengukuran, nanti kita yang memperbaiki jadi akurat," jelasnya.***