Lagi, Satpol PP Rembang Razia Warkop dan Kafe Karaoke

- 6 Juli 2022, 07:00 WIB
Satpol PP Rembang melakukan razia menyasar kafe karaoke dan warkop.
Satpol PP Rembang melakukan razia menyasar kafe karaoke dan warkop. /suaramerdeka-muria.com/Satpol PP Rembang

Portal Kudus - Satpol PP Rembang beraksi kembali melakukan penyisiran dan razia menyasar warung kopi (warkop) dan kafe karaoke.

Penyisiran dan razia dilakukan pada Senin 4 Juli 2022 selama 4,5 jam, mulai pukul 19.00-23.50 WIB.

Hasilnya, petugas berhasil menyita belasan botol minuman keras (miras) berbagai jenis serta satu unit ampli peralatan sound sistem milik warkop.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Satpol PP Sisir Warkop dan Kafe Karaoke di Pantura Rembang, Sita Miras hingga Ampli

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono mengungkapkan, ada lima kafe karaoke dan tiga warkop yang menjadi sasaran razia.

Baca Juga: Siapkan 1,7Miliar, Pemkab Rembang Revitalisasi Alun-Alun Rembang, Tugu Adipura dan Titik Lainnya

Baca Juga: Meminimalisir Kecelakaan, Pemdes Sendangwaru Rembang Swadaya Pasang Lampu Penerangan

Data yang disampaikan Sulistyono, kafe karaoke yang menjadi sasaran razia antara lain adalah Kafe Karaoke 21, Kafe Karaoke Radja, Kafe Karaoke Republik, Kafe Karaoke G&B, serta Kafe Karaoke Joker.

Sedangkan warkop yang menjadi sasaran razia adalah Warkop Cika, Warkop 46 dan Warkop Sulang.

Selain razia menyasar kafe karaoke dan warkop, Satpol PP juga melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum dan penyakit masyarakat (pekat).

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x