Baca Juga: Gandeng PIP Semarang, Nelayan di Kecamatan Juwana Dapatkan Sertifikat BST
Baca Juga: Festival Sepakbola Api di Jepara, Momen Mendebarkan Bagi Para Pemain
Widodo menyebutkan, aksi korupsi yang dilakukan tersangka terjadi dalam kurun waktu dua tahun, mulai 9 Juni 2019 sampai dengan 30 April 2021.
Ia melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya di Dinbudpar Rembang.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Uang barang bukti yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp 113.212.500. Dalam waktu dekat tersangka akan dilakukan penahanan,” terang dia.***