Kasus Korupsi Pantai Kartini Rembang Berlanjut, Tersangka ASN Ditangkap

- 25 Juni 2022, 07:05 WIB
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo. /suaramerdeka.com/Ilyas al-Musthofa

Baca Juga: Gandeng PIP Semarang, Nelayan di Kecamatan Juwana Dapatkan Sertifikat BST

Baca Juga: Festival Sepakbola Api di Jepara, Momen Mendebarkan Bagi Para Pemain

Widodo menyebutkan, aksi korupsi yang dilakukan tersangka terjadi dalam kurun waktu dua tahun, mulai 9 Juni 2019 sampai dengan 30 April 2021.

Ia melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya di Dinbudpar Rembang.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Uang barang bukti yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp 113.212.500. Dalam waktu dekat tersangka akan dilakukan penahanan,” terang dia.***

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah