Trigger Warning, Pemerkosaan oleh Ayah Tiri Semenjak 14 Tahun, Korban Lapor Polres Jepara

- 22 Juni 2022, 11:00 WIB
Ayah bejat di Jepara yang tega merudapaksa anak tirinya.
Ayah bejat di Jepara yang tega merudapaksa anak tirinya. /suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti

Portal Kudus - Di Kabupaten Jepara, seorang ayah berinisial J dan berumur 41 tahun memperkosa anak tirinya LA.

LA diperkosa ayah tirinya semenjak usia 14 tahun ketika ibunya sedang tidak berada di rumah. Sekarang, LA telah berusia 18 tahun.

Pelaku J merupakan warga Kecamatan Mayong.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria berjudul Ayah Bejat di Jepara Rudapaksa Anak Tiri

Baca Juga: Remaja Mengutil di Alfamart Rembang, Aksinya Terekam CCTV

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengungkapkan, korban mendapat perlakuan tidak senonoh sejak usia 14 tahun, tepatnya pada 15 Juni 2018.

Korban saat itu masih duduk di bangku SMA dan sedang pulang sekolah menuju kamar.

Pada saat itu, ibu korban sedang bekerja sebagai buruh tani di sawah.

Baca Juga: Ayo Liburan Bersama Keluarga, Pemkab Rembang Telah Menetapkan 12 Desa Wisata Baru

''Momen itu dimanfaatkan pelaku untuk memaksa anak tirinya itu berhubungan intim. Karena korban tidak mau, tersangka sempat mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh korban atau ibu korban apabila tidak menuruti keinginan,'' terang Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara pada Selasa 21 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x