Peristiwa terakhir yang dilakukan tersangka pada korban yaitu pada bulan November 2021.
Modusnya sama yaitu pada saat ibu korban tidak di rumah.
''Akibat kejadian ini, korban tidak terima sehingga korban memberanikan diri melapor ke Polres Jepara sendiri,'' terangnya.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Jalan Pantura Kaliori, Satu Pengendara Tewas
Polisi telah memeriksa empat orang saksi termasuk korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu stel pakaian dalam korban.
''Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Sedangkan korban saat ini berada di rumah neneknya dan kami sudah koordinasi dengan Dinas sosial agar korban didampingi dan mendapatkan trauma healing,'' tuturnya.
Baca Juga: Dindukcapil Rembang Buka Layanan Melalui Aplikasi Whatsapp, Catat Nomornya
Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
J saat dihadirkan dalam konferensi pers mengaku tega melakukan kekerasan kepada anak tiri yang ikut dibesarkan sejak usia dua tahun, karena nafsu.