Petugas juga tidak mendapati adanya pelanggaran yang terjadi.
Dalam rangkaian razia tersebut, justru petugas mendapati dan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah kafe kawasan Rembang timur.
Baca Juga: Trigger Waning, Terjadi Pelecehan Anak di Kudus, Polres Kudus Kumpulkan Sejumlah Saksi
Pertama adalah kafe di Kiringan, petugas mengamankan 11 botol miras jenis Killin, Mension dan Anggur Merah.
Kemudian di sebuah kafe Kecamatan Sarang, petugas juga menyita 2 botol miras jenis kolesom.
Di sebuah kafe Kecamatan Kragan, petugas mengamankan 11 botol miras, antara lain jenis Newport, Vodka, Anggur Merah, Congyang, serta Iceland.
Baca Juga: Terdapat Perusahan Besar di Rembang, Pekerja Pabrik Didominasi oleh Perempuan
Di kafe lainnya masih di Kecamatan Kragan, petugas juga mengamankan 4 botol miras jenis Anggur Merah.
Petugas juga melakukan sosialisasi kepada warung kopi (warkop) yang dilengkapi dengan fasilitas karaoke di Kecamatan Sarang.
“Tindakan petugas menyita barang bukti miras, dan meminta pelanggar untuk hadir di Satpol PP dalam rangka pemeriksaan dan pembinaan,” terang Kepala Satpol PP Rembang, Sulistyono.***