Portal Kudus - Telah terjadi dugaan ada penilapan uang Program Indonesia Pintar (PIP) oleh 8 siswa SDN Ngulahan Kecamatan Sedan.
Kasus dugaan tersebut dilaporkan ke Mapolsek Sedan. Kasus tersebut dimungkinkan masuk ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus tersebut akan diarahkan ke Unit III Satreskim Polres Rembang.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Dugaan Penggelapan Dana PIP SDN Ngulahan, Polisi Mulai Panggil Perbankan
Satreskrim Polres Rembang masih melakukan penyelidikan terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik sejumlah siswa SDN Ngulahan Kecamatan Sedan yang hilang secara misterius dari rekening.
Baca Juga: Tim Karya Ilmiah Remaja SMPN 1 Sulang, Buat Sirup Bunga Telang Pencegah Kanker
Sejauh ini, polisi telah memanggil sejumlah pihak terkait.
Setelah perwakilan korban, guru SDN Ngulahan, perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), polisi juga telah meminta keterangan dari pihak perbankan.
Pihak perbankan yang dihadirkan dan bertemu penyidik adalah bank pemerintah yang menjadi penyalur PIP.
Baca Juga: Anggota BPD Pati Datangi DPRD, Minta Kenaikan Tunjangan Baca Juga: Anggota BPD Pati Datangi DPRD, Minta Kenaikan Tunjangan