Portal Kudus - Warga Desa Sumber di Kabupaten Blora urung berangkat mengikuti program transmigrasi dari Kementerian Desa PDTT.
Sebanyak dua kepala keluarga tidak berangkat karena lokasi transmigrasi yang ditetapkan pemerintah berbeda dengan keinginannya.
Kedua KK itu menghendaki bertransmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah, namun pemerintah menetapkan lokasi transmigrasi berada di Provinsi Gorontalo.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Dua KK di Blora Tak Jadi Berangkat karena Lokasi Transmigrasi Tidak Sesuai Keinginan
Dikutip muria.suaramerdeka.com dari laman Pemkab Blora, Jumat 27 Mei 2022, kedua kepala keluarga itu adalah warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan.
Baca Juga: WTP atau WDP, Bupati Rembang akan Datang Langsung ke Pengumuman LPH BPK di Semarang
''Kedua KK itu inginnya di Provinsi Kalimantan Tengah, tetapi lokasi yang ditentukan dari Kementerian Desa PDTT untuk Kabupaten Blora ternyata di Provinsi Gorontalo, sehingga kedua KK itu tidak jadi berangkat,'' ujar Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinperinnaker Kabupaten Blora, Sugeng Saptono.
Sugeng Saptono menjelaskan, kedua KK tersebut adalah calon transmigran tahun 2022 yang telah lolos seleksi dari lima calon transmigran asal Blora yang mendaftar.
Seleksi sendiri dilaksanakan 2 Maret 2022 di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Blora.
Baca Juga: Gelar Perayaan HUT SMPN 1 Sulang, Bupati Rembang Abdul Hafidz beserta Forkopimda Juga Turut Hadir