Polres Rembang Temukan Ganja Seberat 2kg, Dua Pelaku Telah diamankan

- 20 Mei 2022, 10:50 WIB
 Polres Rembang dan pelaku.
Polres Rembang dan pelaku. /suaramerdeka-muria.com/Mulyanto Aribowo

Baca Juga: Dilaporkan Menghilang, Nelayan Asal Ngantru ditemukan Meninggal di Pantai Wisata Kertomulyo

Baca Juga: Selamat, 297 Guru di Jepara Telah Mendapatkan SK Pengangkatan PPPK

Kedua tersangka saat ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang.

Aparat juga tengah berusaha mengembangkan kasus temuan ganja seberat 2 kilogram itu. Dua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan ancaman pidana mati seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1M dan paling banyak Rp10M.***

 

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah