Portal Kudus - Rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dengan agenda pembentukan panitia khusus hak angket ujian calon perangkat desa (Perades) gagal digelar.
Rapat paripurna yang diselenggarakan kemarin Selasa, 17 Mei 2022 gagal lantara jumlah anggota dewan yang hadir dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
Anggota DPRD yang hadir hanya 22 anggota, sedangkan 28 anggota lain dari berbagai fraksi tidak hadir.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Paripurna Pembentukan Pansus Angket Gagal Digelar, Ketua Dewan Sayangkan Sikap Fraksi
Padahal, minimal jumlah anggota untuk bisa diselenggarakan rapat paripuna minimal 26 anggota.
Baca Juga: Jadwal Jam Tayang Film Srimulat: Hil yang Mustahal Babak Pertama di New Star Cineplex Kudus
Sedangkan dalam tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 164 Ayat 6, keputusan terkait pembentukan hak angket, jika rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat ditutup dan keputusan mekanismenya diserahkan kepada Ketua DPRD dan Ketua Fraksi.
Hal itu pun disayangkan oleh ketua DPRD Pati Ali Badrudin yang juga menjadi pimpinan rapat paripurna tersebut.
Dia mengaku menyayangkan sikap beberapa fraksi yang tidak hadir.
Padahal sebelumnya telah menyebut menyetujui pembentukan panitia angket.