Portal Kudus - Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlarang (Narkoba) Polres Rembang menemukan ganja seberat 2kg yang dikemas dalam sebuah kardus pada Kamis, 19 Mei 2022.
Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan ganja tersebut dikemas dalam sebuah kardus warna coklat dan dilakban warna bening serta dibungkus plastk warna merah.
Aparat Polres Rembang juga mengamankan dua tersangka yaitu Syarif yang merupakan warga Desa Banyudono Kaliori dan Indra Halim warga Surabaya.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Ganja 2 Kilogram Diamankan di Rembang, Dikirim Ekspedisi dari Medan
Ganja tersebut dikirim ke dua tersangka melalui ekspedisi.
Baca Juga: Kronologi dan Ciri Pelaku Peristiwa Pemuda Rembang yang Jadi Korban 'Klitih'
"Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan ekspedisi ke alamat tersangka, " jelas dia.
Dia menambahkan pada awalnya dua tersangka mengelak memiliki narkotika golongan I itu.
"Namun setelah kami tunjukkan bukti yang kami kantongi, dua tersangka tidak bisa mengelak. Keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan ke daerah lain, " kata dia.