Polres Rembang Temukan Ganja Seberat 2kg, Dua Pelaku Telah diamankan

- 20 Mei 2022, 10:50 WIB
 Polres Rembang dan pelaku.
Polres Rembang dan pelaku. /suaramerdeka-muria.com/Mulyanto Aribowo

Portal Kudus - Aparat Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlarang (Narkoba) Polres Rembang menemukan ganja seberat 2kg yang dikemas dalam sebuah kardus pada Kamis, 19 Mei 2022.

Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengatakan ganja tersebut dikemas dalam sebuah kardus warna coklat dan dilakban warna bening serta dibungkus plastk warna merah.

Aparat Polres Rembang juga mengamankan dua tersangka yaitu Syarif yang merupakan warga Desa Banyudono Kaliori dan Indra Halim warga Surabaya.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Ganja 2 Kilogram Diamankan di Rembang, Dikirim Ekspedisi dari Medan

Ganja tersebut dikirim ke dua tersangka melalui ekspedisi.

Baca Juga: 28 Anggota DPRD Pati Tidak Hadir, Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Ujian Calon Perades Gagal digelar

Baca Juga: Kronologi dan Ciri Pelaku Peristiwa Pemuda Rembang yang Jadi Korban 'Klitih'

"Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan ekspedisi ke alamat tersangka, " jelas dia.

Dia menambahkan pada awalnya dua tersangka mengelak memiliki narkotika golongan I itu.

"Namun setelah kami tunjukkan bukti yang kami kantongi, dua tersangka tidak bisa mengelak. Keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan ke daerah lain, " kata dia.

Baca Juga: Dilaporkan Menghilang, Nelayan Asal Ngantru ditemukan Meninggal di Pantai Wisata Kertomulyo

Baca Juga: Selamat, 297 Guru di Jepara Telah Mendapatkan SK Pengangkatan PPPK

Kedua tersangka saat ini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang.

Aparat juga tengah berusaha mengembangkan kasus temuan ganja seberat 2 kilogram itu. Dua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan ancaman pidana mati seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1M dan paling banyak Rp10M.***

 

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah