Baru Selesai Februari Tahun Ini, Gedung Mal Pelayanan Publik Rembang Jadi Temuan BPK

- 18 Mei 2022, 09:16 WIB
Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang
Proyek Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Baca Juga: Peringkat ke-13 di Jawa Tengah, Pernikahan Anak di Kabupaten Blora Tergolong Tinggi

Selain kekurangan volume, denda keterlambatan atas proyek senilai Rp 3.674.947.570 tersebut juga termasuk temuan BPK.

Namun, Fahrudin belum bersedia memerinci denda keterlambatan atas proyek itu lantaran secara aturan masih harus menunggu penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Selain MPP, temuan BPK juga terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang. Hanya saja temuan itu, kata Fahrudin, bersigat administrasi.

Temuan berupa masalah iuran BPJS yang dijamim Pemerintah Daerah yang datanya belum diperbarui sesuai kondisi riil.

“Atas temuan itu, saya perintahkan Inspektur untuk mengkoordinasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) segeram mengambil langkah pelaksanaan tindak lanjut atas rekomnendasi, hasil pemeriksaan BPK RI,” paparnya.

Secara regulasi, rekomendasi atas temuan BPK tersebut harus sudah diselesaikan 60 hari setelah LHP terbit.

Baca Juga: Tewas Usai Dangdutan, Kematian Pemuda Desa Muryolobo Terjadi saat Perkelahian antar Pemuda

“Sebenarnya hasil temuan pemeriksaan itu belum final. LHP dinyatakan final dan mengikat apabila sudah diterbitkan hasil secara resmi. Bila sudah diterima oleh Bapak Bupati,” tandasnya.

Proyek MPP sejatinya harus selesai pada 19 Desember 2021 silam.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x