Merujuk Kebijakan Kemenpan RB, Pemkab Rembang Melarang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

- 26 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik /

Fahrudin mengungkapkan, regulasi tersebut tidak berlaku bagi Bupati, Wakil Bupati dan Forkopimda.

Sebab, mobil dinas tersebut melekat pada jabatan mereka sehingga tidak perlu dilakukan pengawasan.

“Bupati, Wakil Bupati dan Forkopimda sah-sah saja menggunakan mobil dinas. Itu melekat pada jabatan. Ada plat merah dan hitam,” ujarnya.

Terkait keamanan mobil dinas yang dikandangkan, Fahrudin meminta masing-masing Kepala OPD atau instansi pemerintahan bertanggung jawab.

Baca Juga: Menyimpan Ratusan Botol Miras, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang: Akan dimusnahkan saat HUT Rembang

Hal itu bisa dilakukan oleh petugas jaga di setiap instansi.

“Nanti tetap ada yang piket,” katanya.

Fahrudin juga menegaskan, meskipun lebaran ini adalah cuti pertama bagi ASN namun sejumlah pos tetap harus diberlakukan piket.

Pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti aspek kesehatan tetap harus dilakukan secara optimal meski dalam momen hari raya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah