Merujuk Kebijakan Kemenpan RB, Pemkab Rembang Melarang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

- 26 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik /

Portal Kudus - Lebaran tinggal menghitung hari. Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama dan kemungkinan periode mudik akan berlangsung pada minggu terakhir bulan ini.

Pemkab Rembang telah menetapkan kebijakan untuk melarang ASN di lingkungan pemkab untuk tidak mudik dengan mobil dinas.

Hal ini merujuk kebijakan dari Kemenpan RB RI.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria berjudul Tok! Pejabat Dilarang Keras Mudik Bawa Mobil Dinas

Rencananya, kebijakan tersebut akan dibuatkan edaran oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, pekan ini.

Baca Juga: Gunakan Sistem Agroforesty, Petani LMDH Tunas Agung Jepara Hasil 564ton Semangka

Sekda Rembang, Fahrudin menyatakan, semua kendaraan dinas plat merah wajib dikandangkan pada masing-masing institusi terkait.

Lantaran hal itu termasuk aset daerah, maka penanggungajawab adalah masing-masing kepala instansi atau OPD.

“ASN tidak boleh mudik dengan membawa mobil atau kendaraan dinas. Kami akan buatkan surat edaran soal itu. Mobil dikandangkan di parkir masing-masing instansi. Kami akan melakukan pengawasan soal itu,” terang Fahrudin.

Baca Juga: Sempat Mangkrak, RSIA NU Cakra Medika Cepu Mulai Beroperasi

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x