Menyimpan Ratusan Botol Miras, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang: Akan dimusnahkan saat HUT Rembang

- 25 April 2022, 06:00 WIB
Aparat Polres Rembang dan miras
Aparat Polres Rembang dan miras /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Aparat Polres Kudus menghancurkan botol minuman keras menggunakan alat berat di Alun-Alun Kudus pada Jumat, 22 April 2022.

Ribuan botol miras tersebut hasil razia aparat sebelum Operasi Ketupat Candi 2022.

Berbeda dengan Polres Kudus, Polres maupun Satpol PP Kabupaten Rembang tidak melakukan pemusnahan sama sekali.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tidak Ada Pemusnahan, Ratusan Botol Miras Sitaan Polisi dan Satpol Numpuk di Gudang

Padahal, diperkirakan ratusan botol miras telah diamankan dua institusi di Rembang tersebut dari berbagai tempat dalam rangka razia.

Satresnarkoba saja, sepanjang Ramadan ini telah menyita sekira 700 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Baca Juga: Menduga Adanya Kecurangan Tes Perangkat Desa, Warga dan Pengacara Lapor DPRD Pati

Belum lagi, ratusan botol miras lainnya yang juga diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Rembang selama razia sejak Januari lalu sampai April 2022 ini.

Sekira 700 botol miras yang disita oleh Satresnarkoba Polres Rembang merupakan hasil razia selama Ramadan menyasar seluruh warung kopi (warkop) di seluruh Rembang.

Saat ini miras-miras tersebut diamankan di gudang barang bukti (BB) Mapolres Rembang.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x