Portal Kudus - Artikel ini mengandung hal sensitif. Bagi para penyandang kekerasan seksual diharapkan tidak membaca artikel ini.
Telah terjadi pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berumur 15 tahun, secara bergiliran akibat pengaruh minuman keras.
Tersangkan berjumlah 8 orang yaitu AA (18), MA (18), MS (18) AS (16), dan MF (18) yang merupakan warga Pecangaan.
Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Medeka Muria berjudul Kejadian di Jepara, Delapan Remaja Bergiliran Rudapaksa Remaja Putri
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya telah ditahan.
Sementara tiga lainnya yang merupakan anak punk belum ditemukan, karena berpindah-pindah.
Baca Juga: Siswa dan Guru SMPN 3 Pamotan Kabupaten Rembang Gelar Pengajian Fiqih
Delapan tersangka adalah AA (18), MA (18), MS (18) AS (16), dan MF (18) yang merupakan warga Pecangaan.
Adapun tiga tersangka lainnya yang masih dalam pencarian adalah RA, N, dan RI.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.