Trigger Warning, 8 Pemuda Warga Pecangaan Kabupaten Jepara Perkosa Perempuan 15 Tahun

- 7 April 2022, 09:00 WIB
Konferensi Pers Polres Jepara
Konferensi Pers Polres Jepara /suaramerdeka.com/Septina Nafiyanti

Portal Kudus - Artikel ini mengandung hal sensitif. Bagi para penyandang kekerasan seksual diharapkan tidak membaca artikel ini.

Telah terjadi pemerkosaan yang dialami seorang perempuan berumur 15 tahun, secara bergiliran akibat pengaruh minuman keras.

Tersangkan berjumlah 8 orang yaitu AA (18), MA (18), MS (18) AS (16), dan MF (18) yang merupakan warga Pecangaan.

Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Medeka Muria berjudul Kejadian di Jepara, Delapan Remaja Bergiliran Rudapaksa Remaja Putri

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya telah ditahan.

Sementara tiga lainnya yang merupakan anak punk belum ditemukan, karena berpindah-pindah.

Baca Juga: Siswa dan Guru SMPN 3 Pamotan Kabupaten Rembang Gelar Pengajian Fiqih

Delapan tersangka adalah AA (18), MA (18), MS (18) AS (16), dan MF (18) yang merupakan warga Pecangaan.

Adapun tiga tersangka lainnya yang masih dalam pencarian adalah RA, N, dan RI.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah