Baca Juga: Hasil Kuesioner KPU Kabupaten Jepara: Media Sosial Sebagai Wadah Pendidikan Kepemiluan dan Demokrasi
Selanjutnya para pelaku yang terlibat dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kaupaten Rembang, Sulistyono menyatakan, atas pelanggaran yang dilakukan oleh warga tersebut petugas akan melakukan identifikasi.
Jika ternyata pelanggaran yang dilakukan kategori berat, maka pelaku akan dijerat dengan tindak pindana ringan (tipiring).
Baca Juga: Polres Pati Ajak Tokoh Masyarakat Kenalkan Standar Pelayanan Publik SKCK dan SIM
Jika hal itu diterapkan, maka pelaku yang terlibat dalam prostitusi tersbut bisa mendapatkan sanksi kurungan penjara.
“Sementara ini untuk pijat plus-plus hanya di Jurang Jeru Sluke. Namun demikian kami akan memantau di lokasi lainnya. Komitmen kami, selama Ramadan jangan sampai ada penyakit masyarakat,” terang Sulistyono.
Atas hal itu, selanjutnya petugas melakukan penutupan atas usaha warung kopi dan jasa pijat plus-plus di Sluke.***