DPRD Kabupaten Jepara Bentuk Pansus Bahas Ranperda Tentang Pesantrean

- 12 Februari 2022, 09:07 WIB
Ketua DPRD Jepara
Ketua DPRD Jepara /Jepara.go.id/

Usai rapat diskors untuk pemilihan pimpinan pansus, anggota DPRD menyepakati Pansus I yang akan membahas Ranperda tentang Pesantren diketuai Muhammad Ibnu Hajar.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun, Satu Mobil Terjungkal ke Parit Sedalam Tiga Meter

Pansus II yang akan membahas Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Ahmad Harmoko. Sedangkan Pansus III dengan Ketua Padmono Wisnugroho akan membahas Ranperda tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, DPRD Kabupaten Jepara juga membentuk Pansus IV yang diketuai Ahmad Solikhin untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Tata Beracara, dan Tata Tertib DPRD.

Ketua DPRD Haizul Ma’arif mengatakan, aturan internal DPRD ini perlu diubah sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam negeri RI, Tito Karnavian.

Baca Juga: Gerakan Orangtua Asuh, Bantu Siswa dalam Memenuhi Kebutuhan Penunjang Sekolah

Sesuai rapat paripurna dengan agenda pengajuan Ranperda Inisiatif, di tempat yang sama, DPRD Kabupaten Jepara, juga mengadakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan usulan program kegiatan pembangunan tahun 2023 kepada eksekutif.

Usulan itu menjadi bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2023 yang disampaikan dalam rapat paripurna beragenda pengambilan keputusan pokir tersebut. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pratikno dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, bersama Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Yuni Sulistyo saat membacakan laporan banggar mengatakan, usulan kegiatan dalam pokir DPRD Kabupaten Jepara, akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.

Pihaknya telah melakukan pembahasan pokok-pokok pikiran tersebut.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah