Portal Kudus - Pada 9 Februari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara membentuk pansus untuk membahas rancangan perda inisiatif dewan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma'rif, bersama ketiga wakilnya di Ruang Paripurna.
Rancangan perda yang dibahas yaitu tentang Pesantren, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul DPRD Jepara Ajukan Ranperda Inisiatif Tentang Pesantren
Sebelum pansus dibentuk, dilakukan penyampaian ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Ibnu Hajar. Dia memberi penjelasan singkat terkait pertimbangan perlunya pembentukan ketiga ranperda tersebut.
Saat menjelaskan Ranperda tentang Pesantren dia mengatakan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Kehadiran pondok pesantren, ujarnya, telah memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan.
“Lahirnya Undang- Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan darah,” kata Ibnu Hajar.
Usai penjelasan Bapemperda, fraksi-fraksi di DPRD diberi kesempatan menyampaikan pandangan melalui anggotanya. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Agus Sutisna mengusulkan agar pandangan tersebut disampaikan melalui anggota fraksi yang masuk dalam pansus.
Usul ini disepakati peserta rapat paripurna.