Portal Kudus - Pada 9 Februari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara membentuk pansus untuk membahas rancangan perda inisiatif dewan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma'rif, bersama ketiga wakilnya di Ruang Paripurna.
Rancangan perda yang dibahas yaitu tentang Pesantren, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul DPRD Jepara Ajukan Ranperda Inisiatif Tentang Pesantren
Sebelum pansus dibentuk, dilakukan penyampaian ranperda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Ibnu Hajar. Dia memberi penjelasan singkat terkait pertimbangan perlunya pembentukan ketiga ranperda tersebut.
Saat menjelaskan Ranperda tentang Pesantren dia mengatakan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Kehadiran pondok pesantren, ujarnya, telah memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan.
“Lahirnya Undang- Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan darah,” kata Ibnu Hajar.
Usai penjelasan Bapemperda, fraksi-fraksi di DPRD diberi kesempatan menyampaikan pandangan melalui anggotanya. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Agus Sutisna mengusulkan agar pandangan tersebut disampaikan melalui anggota fraksi yang masuk dalam pansus.
Usul ini disepakati peserta rapat paripurna.
Usai rapat diskors untuk pemilihan pimpinan pansus, anggota DPRD menyepakati Pansus I yang akan membahas Ranperda tentang Pesantren diketuai Muhammad Ibnu Hajar.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun, Satu Mobil Terjungkal ke Parit Sedalam Tiga Meter
Pansus II yang akan membahas Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Ahmad Harmoko. Sedangkan Pansus III dengan Ketua Padmono Wisnugroho akan membahas Ranperda tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Jepara juga membentuk Pansus IV yang diketuai Ahmad Solikhin untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Tata Beracara, dan Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Haizul Ma’arif mengatakan, aturan internal DPRD ini perlu diubah sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam negeri RI, Tito Karnavian.
Baca Juga: Gerakan Orangtua Asuh, Bantu Siswa dalam Memenuhi Kebutuhan Penunjang Sekolah
Sesuai rapat paripurna dengan agenda pengajuan Ranperda Inisiatif, di tempat yang sama, DPRD Kabupaten Jepara, juga mengadakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan usulan program kegiatan pembangunan tahun 2023 kepada eksekutif.
Usulan itu menjadi bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2023 yang disampaikan dalam rapat paripurna beragenda pengambilan keputusan pokir tersebut. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pratikno dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, bersama Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Yuni Sulistyo saat membacakan laporan banggar mengatakan, usulan kegiatan dalam pokir DPRD Kabupaten Jepara, akan menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.
Pihaknya telah melakukan pembahasan pokok-pokok pikiran tersebut.***