Kontrak Telah Berakhir, Bangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rembang Belum Ada Kepastian

- 8 Februari 2022, 10:00 WIB
Wabup Rembang Hanies
Wabup Rembang Hanies /Rembangkab.go.id

Selain itu, ada juga kesepakatan kedua yang hasilnya selalu diingkari.

Baca Juga: Berpura-pura Sebagai Pembeli, Laki-Laki Berkemeja Putih Rampas Ponsel Penjaga Konter di Rembang

“Saat dipanggil rapat dengar pendapat dengan Komisi III saja, direktur perusahaan tidak hadir. Hanya mewakilkan petugas pelaksana proyek. Saya kawatir, jika perpanjangan waktu kedua, ternyata juga tidak bisa menyelesaikan, akhirnya kita semua jadi malu. Malah jadi bahan tertawaan orang,” imbuhnya.

Konsultan pengawas proyek MPP, Andi Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, sudah pernah memberikan teguran kepada kontraktor sebanyak 9 kali.

Hal itu berkaitan dengan progres pengerjaan.

Andi mengakui, rekanan telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu kedua.

Baca Juga: Blora Menyapa, Program Bupati Blora Dengarkan Aspirasi Warga di Desa

Ia pun memberikan bocoran, jika PPKom memberikan perpanjangan waktu kedua itu.

Rekanan menyanggupi penyelesaian sampai akhir Februari 2022.

Ia memaparkan, secara analisa teknis, sisa 26 persen pekerjaan proyek MPP bisa terselesaikan dalam kurun waktu sekira 20 hari.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x