Eksekusi Lahan Senilai Rp1,6 Miliyar, Proses oleh Pengadilan Agama Berjalan Lancar

- 5 Februari 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi Palu Sidang.
Ilustrasi Palu Sidang. /Pixabay/qimono./

Portal Kudus - Pengadilan Agama Jepara telah melakukan eksekusi lahan di Desa Kedungcino Rt 5 RW 2, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Lahan tersebut bernilai Rp1,6miliyar yang merupakan objek sengketa keluarga yang kasusnya ditangani Pengadilan Agama, lalu akhirnya dilelang.

Lahan tersebut telah dilakukan lelang pada 12 Oktober 2021 dan pemenangnya adalah PT Cambium Furni Industri.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Pengadilan Agama Jepara Sita Eksekusi Lahan Rp 1,6 Milliar

''Hari ini kami melakukan sita lahan eksekusi seluas 1.02 hekater senilai Rp 1,6 miliar,'' ungkap Panitera Pengadilan Agama Jepara Tazkiyaturrobihah.

Tanah yang berlokasi di Desa Kedungcino tersebut, memiliki batas-batas yaitu, sebelah timur berbatasan dengan gudang mebel milik Rifan dan tanah milik Markum, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kabupaten, sebelah barat dan Utara berbatasan tanah Srinoto.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Rumah Bakul Blonjo di Desa Bacem Blora Terbakar

Baca Juga: Sempat Tertunda, Raperda Pesantren akan Segera Disahkan Tahun Ini

Eksekusi pengosongan objek perkara tersebut dilakukan karena setelah ditangani oleh Pengadilan Agama.

Hal ini berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 995/37/2021 tanggal 12 Oktober 2021. Selanjutnya para termohon telah menerima semua pembayaran atas hasil lelang pada tanggal 9 November 2021 dan 19 November 2021.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x