Kontrak Telah Berakhir, Bangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rembang Belum Ada Kepastian

- 8 Februari 2022, 10:00 WIB
Wabup Rembang Hanies
Wabup Rembang Hanies /Rembangkab.go.id

“Intinya, PPKom memberikan perpanjangan pengerjaan 50 hari sampai 7 Februari 2022. Kontraktor berjanji menyelesaikan 45 hari sampai 2 Februari 2022. Jadi perkiraan PPKom dan kontraktor meleser. Progres Jumat lalu 73,48 persen, sehingga tidak mungkin selesai 7 Februari 2022,” jelas Puji.

Ia menyebut, kontraktor tidak memanfaatkan perpanjangan pengerjaan 50 hari secara efektif.

Sebab, mereka baru aktif melanjutkan pekerjaan pada pekan lalu.

Ada waktu satu bulan yang disia-siakan.

Puji menyebut, dalam forum itu kontraktor atau rekanan kembali meminta waktu perpanjangan yang kedua untuk menyelesaikan proyek MPP.

Baca Juga: Blora Menyapa, Program Bupati Blora Dengarkan Aspirasi Warga di Desa

Mereka minta tambahan waktu sampai 25 Februari 2022 untuk menyelesaikan sisa 26 persen progres yang meliputi finishing, ACP serta meubeler yang sudah dipesan dan dikerjakan.

“Ini memerlukan persetujuan bersama, antara pihak terkait, apakah diberikan perpanjangan waktu kedua, atau penyelesaiannya dihitung sebagai keterlambatan. Kami minta konsultan, PPKom berkomunikasi dengan Kejaksaan bagaimana solusi terbaiknya,” paparnya.

Puji berpandangan, kontraktor sudah tidak dapat dipercaya.

Sebab, mereka sudah membuat kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja pertama.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x