Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jepara Menolak Tegas Penjualan Hunian di Pulau Karimunjawa

- 18 Januari 2022, 10:15 WIB
ikon karimunjawa
ikon karimunjawa /diskominfo jepara

Pembelian rumah ini dapat dilakukan dalam satu kali pembayaran atau selama enam tahun.

Menurut Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jepara Jaka Pramono, WNA tidak bisa menguasai tanah di Indonesia.

Perumahan yang dijual kepada WNA tidak bisa ditindaklanjuti peralihannya.

Baca Juga: Kembangkan Wisata, Desa Kumbo Diubah Para Pemuda Jadi Destinasi Wisata

"Ya artinya kalau dijual kepada perorangan asing jelas tidak bisa di tindaklanjuti peralihannya,'' tegasnya, Senin 17 Januari 2022.

Jika dalam iklan The Startup Island mengklaim sudah ada penjualan 170 unit, Jaka memastikan, sampai saat ini tidak ada peralihan kepada WNA.

''Tapi prinsipnya sampai saat ini belum ada peralihan kepada orang asing tersebut,'' imbuhnya.

Jaka menjelaskan, sesuai Peratuan pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia, WNA hanya bisa memiliki rumah tinggal, satuan rumah susun (sarusun) dengan hak pakai.

Syaratnya harus mempunyai ijin tinggal di Indonesia, keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

'Tapi kalau rumah tinggal dengan hak pakai bisa asalkan memenuhi syarat dan bukan untuk kegiatan usaha,'' tegasnya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x