Perlu digaris bawahi, jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi yang 0,78 persen tersebut diterapkan untuk wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten lainnya di Jateng, maka besaran yang ditetapkan untuk UMK wilayah Kabupaten Kudus yakni Rp2.308.865.
Adapun pada tahun 2021, upah minimum kerja yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Kudus yakni sejumlah Rp 2.290.995,33.
Baca Juga: 22 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, Cek UMP Daerahmu Disini!
Adapun untuk wilayah Kota sekitarnya jika memang menerapkan 0.78 persen tersebut maka UMK untuk wilayah Kabupaten Pati ialah Rp1.968.233 ditahun 2022 dan untuk Kabupaten Jepara sebesar Rp2.123.435.
Demikianlah informasi mengenai upah minimum kerja atau UMK untuk wilayah Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara tahun 2022 mendatang.***